Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi Informatika dan Statistik, dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang, pengelolaan pusat data untuk mendukung kebijakan Nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, layanan Infrastruktur dasar TIK, layanan pengembangan intranet dan akses internet, layanan pengembangan aplikasi dan proses bisnis pemerintah berbasis elektronik, penyelengaraan sistim penghubung layanan pemerintah, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelengaraan sistim komunikasi intra dan sistim jaringan intra Pemerintah Daerah komunikasi intra Pemerintah, Pengelolaan, penatalaksanaan dan pengawasan EGovernment dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan dan pengelolaan SDM TIK dan komunikasi pemerintah daerah, Penata)aksanaan dan pengawasan nama domain dan sub domain serta pendataran nama domain pemerintah Provinsi dalam penyelengaraan pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan dan pengelolaan ekosistem provinsi cerdas dan kota cerdas, keamanan informasi dan komunikasi sandi serta penyelengaraan otorisasi statistika sektoral lingkup provinsi;
penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi komunikasi intra pemerintah Daerah serta koordinasi dan singkronisasi data dan informasi elektronik;
penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian komunikasi dan informatika pengelolaan media komunikasi publik;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik;
pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik; f, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik serta penyediaan jasa pelayanan umum kantor;
Penyelengaraan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik di daerah;
Pelaksanaan monitoring opini dan aspirasi publik;
Pelaksanakan pelayanan informasi public dan layanan hubungan media, kemitraan dengan pemangku kepentingan;
Penyelengaraan penguatan tata Kelola komisi informasi di daerah serta penyelenggaraan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas;
Melaksanakan pengelolaan Govermnet Chief Informasi Officer (GCIO) serta monitoring evalusi dan pelaporan pengembangan ekosistim SPBE;
Pelaksanaan koordinasi dan singkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminisasi data statistic sectoral;
Peningkatan Kapasitas SDM Pemerintah daerah dalam peningkatan mutu statistic daerah yang terintegrasi;
Membangun metadata statistic sectoral dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan;
Pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh Gubernur.