Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Penghubung Layanan (SPL) adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik[1].
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) merupakan Infrastruktur SPBE yang berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem penghubung layanan instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE antar instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.

Gambar Keterhubungan SPLP – SPL IPPD

Gambar Desain Arsitektur Aplikasi SPLP
…
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum. ↩︎
Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 276/17/VII/2024 Tentang Standar Teknis Dan Prosedur Pembangunan, Pengembangan Dan Integrasi Aplikasi Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. ↩︎