
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi. Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari :
Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM).
Aplikasi SPBE terdiri atas:
Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah[1]. Aplikasi Umum diantaranya adalah :
Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum, dengan syarat:
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum dapat dilakukan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika RIa yang didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional. Pembangunan dan pengembangan tersebut harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum yang diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
Daftar Aplikasi Umum yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut :
Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Khusus yang didasarkan pada Arsitektur-SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing dan harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
Untuk menjaga keterpaduan di Pemerintah Daerah, pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo[2].
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo telah menyusun Keputusan Gubernur Gorontalo yang mengatur tentang Standar Teknis Dan Prosedur Pembangunan, Pengembangan Dan Integrasi Aplikasi Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo[3]. Pedoman tersebut mengatur pembangunan/pengembangan aplikasi khusus diantaranya :
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
Aplikasi Khusus SPBE beserta basis datanya harus ditempatkan di Pusat Data Pemerintah Daerah dan/atau Pusat Data nasional.
Kode sumber dari Aplikasi Khusus SPBE Pemerintah Daerah disimpan pada Repositori Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo.
Perangkat Daerah yang membangun dan mengembangkan Aplikasi Khusus SPBE, harus melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo.
.
Pengaturan Nama Sub Domain Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Koordinator SPBE melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo.
Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ↩︎
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ↩︎
Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 276/17/VII/2024 Tentang Standar Teknis Dan Prosedur Pembangunan, Pengembangan Dan Integrasi Aplikasi Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo ↩︎