Apa itu sertifikat Elektronik? |
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat Elektronik merupakan identitas yang dimiliki seseorang dalam bentuk digital. |
Apa dasar hukum sertifikat elektronik? |
Ketentuan Sertifikat elektronik dapat dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. |
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik? |
Permohonan penggunaan layanan sertifikat elektronik, dapat dilakukan melalui Verifikator pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo dengan mengakses Aplikasi Layanan, atau secara mandiri melalui Aplikasi myASN. Baca Selengkapnya |
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan layanan sertifikat elektronik dari BSRE dan Dinas Kominfotik? |
Sampai saat ini untuk seluruh layanan BSRE tidak dikenakan biaya (dibebankan kepada anggaran DIPA BSSN), demikian pula dengan Layanan yang diberikan oleh Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo (APBD). |
Bagaimana bentuk sertifikat elektronik? |
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat Elektronik merupakan identitas yang dimiliki seseorang dalam bentuk digital atau file softcopy, dan tidak dapat dicetak (diprint). |
Apa keuntungan penggunaan layanan sertifikat elektronik? |
Penggunaan Sertifikat Elektronik mempunyai banyak manfaat, diantaranya dapat mempercepat proses bisnis, menghemat waktu, dapat menjamin keaslian dari suatu dokemen, dapat digunakan sebagai verifikasi identitas di dunia siber, ramah lingkungan karena dapat menghemat penggunaan kertas. |
Dokumen apa saja yang dapat tandatangani secara digital? |
Semua dokumen dapat ditandatangani secara elektronik, yang perlu diperhatikan adalah bahwa dokumen tersebut bukan dokumen yang disahkan dengan penanggalan mundur dari hari H pelaksanaan |