
Dalam konteks yang luas, Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang digunakan untuk mengidentifikasi individu, organisasi, atau perangkat dalam lingkungan digital. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti identitas digital yang divalidasi oleh pihak ketiga yang terpercaya, seperti Otoritas Sertifikat (Certificate Authority, CA). Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Prosedur pendaftaran sertifikat digital dari BSrE BSSN adalah sebagai berikut :
Untuk pendaftaran Sertifikat Elektronik melalui Tim Verifikator Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat dilakukan melalui aplikasi Super Apps Gorontalo Digital (GODIGI) atau melalui Portal Layanan Provinsi Gorontalo. Panduan mengajukan permohonan pada aplikasi tersebut dapat dibaca pada Manual Pengajuan Permohonan Layanan.
Pendaftaran Sertifikat Elektronik dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi myASN BKN sebagai berikut :
Catatan
Untuk memperoleh akun/email kedinasan pribadi, silahkan hubungi Portal Layanan Pemerintah Provinsi Gorontalo
Klik tombol Verifikasi, untuk melakukan verifikasi email kedinasan
Klik Iya, untuk melanjutkan.
5. Lakukan Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK)
Klik tombol Verifikasi di kanan Data Kependudukan
6. Klik Iya untuk melanjutkan
7. Jika data NIK dan KK anda telah sesuai maka anda akan mendapatkan notifikasi dan banner terverifikasi
8. Klik menu Layanan ASN pada bagian kiri halaman, Kemudian klik kotak Sertifikat Elektronik BSrE
9. Pada bagian kanan bawah, klik tombol Registrasi Sertifikat
10. Konfirmasi registrasi dengan klik Ya pada kotak konfirmasi yang muncul
11. Buka email kedinasan pribadi https://mail.gorontaloprov.go.id, kemudian login sesuai akun email yang anda miliki
12. Pada bagian inbox email, klik email yang berasal dari BSrE (Aktifasi Akun)
Link/Pranala akan aktif selama 1x24 jam, jika telah melebihi batas 24 jam, anda harus meminta link aktivasi kembali melalui aplikasi myASN.
Klik Kotak biru Aktivasi Akun, atau link aktivasi dibagian bawah email.
Selanjutnya melalui pranala tersebut, anda diminta untuk mengisi data diri, data kedinasan, dan melakukan pengambilan foto wajah (swafoto) yang akan dicocokkan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada isian data diri, masukkan nama lengkap sesuai KTP. Nama lengkap hanya berisikan karakter huruf, tidak ada angka atau karakter spesial seperti titik (.) atau koma (,) atau karakter spesial lainnya. Jika pada KTP Pengguna terdapat gelar maka tambahkan gelar tersebut pada kolom yang tersedia. Kosongkan kolom gelar jika tidak ada gelar yang tercantum pada KTP. Masukkan nomor telepon, klik “Next”.
Setelah mengisi data diri secara lengkap, klik Next, Kemudian anda diminta memilih status pegawai sesuai dengan opsi yang tersedia, ASN dan Non-ASN, pilih ASN.
Anda mengisi kolom Nomor Induk Pegawai (NIP) yang bersesuaian dengan NIK Anda. Pastikan NIK dan NIP Anda sudah sesuai dengan yang tertera pada Data Kepegawaian BKN, cek melalui aplikasi SAPK dan SIASN. Selanjutnya menekan tombol “Cek NIP”, kemudian “Next”.
Apabila memilih Pegawai Non-ASN, Anda mengisi lengkap kolom Unit Organisasi, Jabatan, dan Provinsi kantor berada.
Pada kolom isian tersebut, hanya diperbolehkan berisi karakter huruf dan angka. Karakter spesial seperti titik (.) atau koma (,) atau karakter lainnya tidak diperkenankan. Selanjutnya klik tombol “Next”.
Kolom NIP pada Pegawai non-ASN akan otomatis terisi dengan NIK.
Email kedua berisi pranala untuk melakukan set-passphrase.
Apabila Anda belum menerima pranala set-passphrase, Anda dapat mengirimkan ulang pranala set-passphrase ke email dengan cara login ke AMS dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik melalui menu “Sertifikat Saya”->“Permohonan Baru” ->“eSign” -> “Submit”. Jika pengajuan berhasil, pranala set-passphrase akan dikirimkan ke email Pengguna.
Anda diharuskan melakukan set-passphrase terlebih dahulu melalui pranala set-passphrase. Pada proses ini, Anda harus mengatur passphrase sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
Passphrase berisikan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan karakter spesial selain [ ] ^ \
Setelah Anda melakukan set-passphrase, selanjutnya permohonan penerbitan sertifikat elektronik akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem AMS yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil Kemendagri dan data kepegawaian BKN.
Setelah permohonan penerbitan sertifikat elektronik disetujui, selanjutnya akan muncul sertifikat elektronik pada akun AMS Anda dengan status enrollment “Issue”.
Anda juga akan mendapat pemberitahuan melalui email bahwa sertifikat elektronik sudah terbit.
Secara umum, pengertian frasa sandi atau passphrase adalah rangkaian angka, huruf, karakter tertentu yang digunakan sebagai keamanan tambahan untuk mengakses suatu program dan sistem yang terenkripsi. Passphrase Sertifikat Elektronik adalah kode atau frasa sandi yang digunakan untuk meng-enkripsi file dokumen untuk melakukan pendandatanganan secara elektronik dan mengamankannya.
Minimal 8 karakter (lebih, lebih baik)
Memiliki minimal 1 (satu) huruf Kapital (ABCDEF…)
Memiliki minimal 1 (satu) huruf kecil (abcdef…)
Memiliki minimal 1 (satu) angka (0123456789)
Memiliki minimal 1 (satu) simbol (#$%.,()/?-_@&!*)Contoh : J2sP$ntH
Untuk informasi lebih lengkap, anda dapat menuliskan pertanyaan pada kolom komentar dibawah artikel ini, atau melalui kanal Forum SPBE Provinsi Gorontalo, atau melalui ServiceDesk SPBE Provinsi Gorontalo, atau melalui kanal Telegram Layanan SPBE Provinsi Gorontalo.
Cara melakukan reset passphrase melalui aplikasi myASN Badan Kepegawaian Negara adalah sebagai berikut :
Pastikan email yang tertera, adalah email Pribadi Kedinasan (nama@gorontaloprov.go.id) anda.
Jika mengalami gangguan atau mengalami hambatan dengan email Pribadi Kedinasan anda, silahkan hubungi Layanan SPBE atau melalui chatbot dibagian kanan bawah halaman ini.
Untuk melakukan reset passphrase melalui aplikasi Pali lo Oluu atau aplikasi TTE Provinsi Gorontalo dapat dilakukan dengan cara :
Proses pengajuan pencabutan/revoke sertifikat dapat diajukan oleh Pengguna langsung atau melalui Verifikator Instansi.
Proses pengajuan pencabutan dapat dilakukan dengan menekan
tombol “Detail” -> “Sertifikat Elektronik” -> “Aksi” -> “Pencabutan”.
Pilih “Alasan Pencabutan” dan menekan tombol “Submit”.
Permohonan pencabutan disetujui secara otomatis oleh BSrE. Selanjutnya status sertifikat elektronik Anda berubah dari “Issue” menjadi “Revoke”.
Jika permohonan pencabutan berhasil diproses, maka Anda akan menerima pemberitahuan melalui email sebagai berikut.
Apabila ingin mengajukan ulang penerbitan sertifikat elektronik yang telah dicabut, silakan menghubungi Verifikator Instansi.
Proses pengajuan pembaruan sertifikat dapat diajukan oleh Pengguna langsung atau dapat diajukan oleh Verifikator.
Terdapat 2 metode pembaruan sertifikat elektronik:
Proses pengajuan pergantian passphrase sertifikat yang sudah terbit, dapat diajukan langsung oleh Pengguna atau Verifikator Instansi.
Proses pergantian ini hanya dapat dilakukan pada sertifikat yang diajukan enrollment melalui eSign dan status “Issue”.
Proses pergantian passphrase dapat dilakukan dengan memilih menu “Sertifikat Saya” -> “Daftar Sertifikat Elektronik” -> pilih sertifikat yang ingin dilakukan pergantian passphrase.
Terdapat 2 metode untuk mengubah passphrase:
Apabila Anda masih mengingat passphrase lama dan ingin menggantinya dengan yang baru, pada tombol “Aksi” -> “Ubah Passphrase”.
Selanjutnya akan terkirim email yang berisi pranala untuk mengubah passphrase.
Setelah itu Anda diminta untuk memasukkan passphrase lama pada kolom pertama, kemudian memasukkan passphrase baru pada 2 kolom selanjutnya. Passphrase berisikan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan karakter spesial selain [ ] ^ \
Centang pilihan “Perjanjian Pemilik Sertifikat Elektronik” klik tombol “Ubah Passphrase”.
Passphrase berhasil diubah. Gunakan passphrase baru untuk kebutuhan tanda tangan elektronik.
Apabila Anda lupa passphrase sebelumnya dan ingin mengatur passphrase baru, pada tombol “Aksi” -> “Reset Passphrase”.
Selanjutnya akan terkirim email yang berisi pranala untuk melakukan reset passphrase.
Anda memasukkan passphrase baru pada kolom yang tersedia.
Passphrase berisikan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan karakter spesial selain [ ] ^ \
Centang “Perjanjian Pemilik Sertifikat Elektronik” -> “Reset Passphrase”.
Passphrase berhasil diubah. Gunakan passphrase baru untuk kebutuhan tanda tangan elektronik.
Proses pembaruan data dapat diajukan langsung oleh Pengguna atau Verifikator Instansi.
Pada setiap sertifikat elektronik melekat data diri Pengguna berupa nama, email, atau organisasi, karena itu sebelum melakukan proses pembaruan data seperti Nama, Email, atau Organisasi, maka harus dilakukan proses pencabutan sertifikat elektronik yang masih aktif terlebih dahulu. Setelah pembaruan data Pengguna selesai diproses, selanjutnya melakukan pengajuan ulang penerbitan sertifikat elektronik.
Untuk proses pembaruan data berupa NIP, Jabatan, Unit Organisasi, Kota, atau Provinsi dapat dilakukan tanpa melakukan pencabutan sertifikat elektronik yang masih aktif.
Perlu dijadikan catatan bahwa apabila Anda mengalami mutasi masih dalam satu Organisasi (K/L/D), tidak perlu dilakukan pencabutan maupun perubahan data.
Apabila Anda mengalami mutasi di Organisasi (K/L/D) yang berbeda:
Apabila Anda telah memiliki sertifikat elektronik pada jabatan definitif dan bertindak sebagai jabatan pelaksana (PLH/PLT), maka tidak perlu mengajukan penerbitan/pembaruan sertifikat baru. Anda dapat langsung melakukan tanda tangan elektronik sebagai jabatan pelaksana menggunakan sertifikat yang sudah terbit, dengan mencantumkan keterangan jabatan pelaksana tersebut pada visualisasi tanda tangan.
Apabila terdapat pengajuan perubahan data, maka Status verifikasi pada akun AMS Anda berubah dari “Verified” menjadi “Update”, yang menandakan perlunya konfirmasi perubahan data. Pada tahap ini Andatidak dapat menggunakan tanda tangan elektronik sampai perubahan data dikonfirmasi.
Apabila terdapat pembaruan data dari Verifikator atau RA, Anda akan menerima pranala konfirmasi perubahan data melalui email. Klik pranala atau tombol “Verifikasi Perubahan Data”
Sebelum mengklik tombol “Verifikasi”, terlebih dahulu klik “Lihat Data Profil Anda” untuk memastikan data Anda sudah sesuai.
Cek kesesuaian data Pengguna klik “OK” -> “Verifikasi”.
Konfirmasi perubahan data berhasil diproses. Pada tahap ini status verifikasi Anda akan berubah dari “Update” menjadi “Issue”.
Pembaruan data dapat dilakukan sendiri apabila tidak ada sertifikat elektronik yang sedang aktif, ditandai dengan status sertifikat “Revoke” atau “Expired”.
Pembaruan data dengan cara mengakses menu “Profil” melalui ikon Pengguna pada sebelah kanan atas portal AMS.
Lakukan perubahan data menyesuaikan dengan jabatan definitif Anda.
Status verifikasi Pengguna berubah dari “Verified” menjadi “Update”, yang menandakan perlunya konfirmasi perubahan data. Pada tahap ini Anda tidak dapat menggunakan tanda tangan elektronik sampai perubahan data dikonfirmasi.
Hubungi Verifikator Instansi untuk mengkonfirmasi pembaruan data.
Jika konfirmasi perubahan data berhasil diproses, status verifikasi pada akun AMS Anda akan berubah dari “Update” menjadi “Issue”.
Pastikan bahwa Anda sudah didaftarkan pada aplikasi AMS. Apabila sudah didaftarkan, Anda mendapatkan satu email yaitu email berisi username dan password untuk login ke aplikasi AMS.
Anda login ke portal AMS dengan mengakses halaman https://portal-bsre.bssn.go.id/login. Anda akan diarahkan secara otomatis ke laman https://beid.bssn.go.id untuk melakukan Pengaturan Mobile Authenticator (OTP) untuk login ke aplikasi AMS.
Apabila Anda belum menerima akses username dan password ke portal AMS, klik “Lupa Password”, panduannya dapat dilihat pada Proses Lupa Password Login.
Setelah memasukkan username/email dan password akun, Anda akan diminta untuk mengatur Mobile Authenticator terlebih dahulu melalui media ponsel Anda untuk mengaktifkan akun AMS.
Sesuai dengan petunjuk di atas, Anda diminta untuk install salah satu dari aplikasi berikut pada perangkat ponsel Anda:
• FreeOTP
• Google Authenticator
Setelah install salah satu aplikasi tersebut, Anda buka aplikasinya dan scan barcode yang tampil pada halaman “Mobile Authenticator Setup” Anda.
Apabila terdapat notifikasi “invalid”, refresh halaman AMS pada browser terlebih dahulu, kemudian scan ulang barcode.
Masukkan kode OTP dari aplikasi tersebut ke halaman “Mobile
Authenticator Setup” dan disarankan memberi nama device OTP Anda. Selanjutnya klik “Submit”.
Pengaturan Mobile Authenticator ini hanya dilakukan selama satu kali, selama Anda tidak lupa password akun AMS atau device OTP yang digunakan bermasalah. Apabila terjadi, Anda dapat memanfaatkan fitur “Lupa Password” pada dashboard login dan melakukan pengaturan ulang pada Mobile Authenticator.
Setelah melakukan pengaturan Mobile Authenticator, Anda akan diminta untuk memasukkan username/email dan password akun kembali dan memasukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Mobile Authenticator. Selanjutnya klik “Masuk”.
Apabila Anda mendaftarkan lebih dari 1 perangkat untuk autentikasi, silakan klik salah satu nama perangkat yang terdaftar terlebih dahulu, kemudian masukkan kode OTP dari aplikasi Mobile Authenticator.
Jika lupa username dan password untuk login ke AMS, Anda dapat mencari username dan password default melalui email yang Anda daftarkan pada proses penerbitan sebelumnya, dengan memasukkan kata kunci “OSD”.
Apabila username dan password pada email tersebut tidak dapat digunakan untuk login atau Anda tidak memperoleh username dan password pada email, Anda dapat memanfaatkan fitur “Lupa Password” pada dashboard login aplikasi AMS.
Anda akan diarahkan pada halaman berikut dan mengisi email dinas Anda yang terdaftar pada AMS.
Anda akan memperoleh email dengan subject “Reset Password”, klik link reset password yang tesedia pada email tersebut.
Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melakukan pengaturan Mobile Authenticator.
Apabila Anda sudah install aplikasi OTP, Anda dapat langsung melakukan scan barcode yang tampil pada halaman “Mobile Authenticator Setup” Anda.
Masukkan kode OTP dari aplikasi tersebut ke halaman “Mobile Authenticator Setup” dan disarankan memberi nama perangkat OTP Anda. Selanjutnya klik “Submit”.
Apabila terdapat notifikasi “invalid”, refresh halaman portal AMS pada browser terlebih dahulu, kemudian scan ulang barcode.
Setelah melakukan pengaturan Mobile Authenticator, Anda akan diminta untuk memasukkan username/email dan password akun kembali dan memasukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Mobile Authenticator. Selanjutnya klik “Masuk”.
Apabila Anda mendaftarkan lebih dari 1 perangkat untuk autentikasi, silakan klik salah satu nama perangkat yang terdaftar terlebih dahulu, kemudian masukkan kode OTP dari aplikasi Mobile Authenticator.