
Frequently Asked Questions
| Tanya | Jawab |
|---|---|
| Apa itu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)? | SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Baca Selengkapnya atau menuju Portal SPBE. |
| Apa yang dimaksud dengan Aplikasi Umum? | Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Aplikasi Umum diantaranya adalah Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), dan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (SPSE), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Baca Selengkapnya |
| Apa yang dimaksud dengan Aplikasi Khusus? | Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain. Contoh aplikasi ini adalah Aplikasi Pengujian Bahan SimpelJitu dan Aplikasi Perizinan dan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas ANDALALIN-GO. Baca Selengkapnya |
| Tanya | Jawab |
|---|---|
| Apa itu sertifikat Elektronik? | Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat Elektronik merupakan identitas yang dimiliki seseorang dalam bentuk digital. |
| Apa dasar hukum sertifikat elektronik? | Ketentuan Sertifikat elektronik dapat dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. |
| Bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik? | Permohonan penggunaan layanan sertifikat elektronik, dapat dilakukan melalui Verifikator pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo dengan mengakses Aplikasi Layanan, atau secara mandiri melalui Aplikasi myASN. Baca Selengkapnya |
| Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan layanan sertifikat elektronik dari BSRE dan Dinas Kominfotik? | Sampai saat ini untuk seluruh layanan BSRE tidak dikenakan biaya (dibebankan kepada anggaran DIPA BSSN), demikian pula dengan Layanan yang diberikan oleh Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo (APBD). |
| Bagaimana bentuk sertifikat elektronik? | Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat Elektronik merupakan identitas yang dimiliki seseorang dalam bentuk digital atau file softcopy, dan tidak dapat dicetak (diprint). |
| Apa keuntungan penggunaan layanan sertifikat elektronik? | Penggunaan Sertifikat Elektronik mempunyai banyak manfaat, diantaranya dapat mempercepat proses bisnis, menghemat waktu, dapat menjamin keaslian dari suatu dokemen, dapat digunakan sebagai verifikasi identitas di dunia siber, ramah lingkungan karena dapat menghemat penggunaan kertas. |
| Dokumen apa saja yang dapat tandatangani secara digital? | Semua dokumen dapat ditandatangani secara elektronik, yang perlu diperhatikan adalah bahwa dokumen tersebut bukan dokumen yang disahkan dengan penanggalan mundur dari hari H pelaksanaan |