Dalam konteks yang luas, Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang digunakan untuk mengidentifikasi individu, organisasi, atau perangkat dalam lingkungan digital. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti identitas digital yang divalidasi oleh pihak ketiga yang terpercaya, seperti Otoritas Sertifikat (Certificate Authority, CA). Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Setelah dikeluarkannya peraturan ini, Lemsaneg melakukan riset sistem Certification Authority (CA) sebagai dasar pembangunan infrastruktur CA Indonesia. Hasil riset ini juga digunakan oleh Lemsaneg untuk membantu Kemenkominfo dalam membangun Root CA Indonesia.
Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dasar pembentukan BSrE terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik.
Dalam pengelolaan Sertifikat Elektronik bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo telah melakukan kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo bertugas sebagai validator terhadap pengajuan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE BSSN untuk lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Berikut adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk menandatangi dokumen secara elektornik.
BeSign, BeSign adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BSrE BSSN untuk melakukan tandatangan elektronik pada dokumen yang dibutuhkan. Aplikasi ini tersedia dalam versi Android, iOS, Desktop Windows dan Mac.
| Aplikasi | Aksi | Fingerprint (SHA-256) |
|---|---|---|
| BeSign (Android) | Unduh | - |
| BeSign (iOS) | Unduh | - |
| BeSign Desktop (Windows) - v3.0.1 | Unduh | 7307bc5a9edca05b1e2790ac6dc63d8fc5ffb79445589f74f18a812a3807bbbd |
| BeSign Desktop (Mac) - v3.0.1 | Unduh | c2fc2ddbf586cfe5a6a36a0fe5d6a47078672b71dc406ad550450c78c5e49260 |
Pali lo Olu’u, Pali Lo Olu’u atau tte atau dss adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo. Aplikasi ini berbasis web dan tersedia juga aplikasi mobile.
| Aplikasi | Aksi |
|---|---|
| Website Tanda Tangan Elektronik | Buka |
| Aplikasi Smartphone berbasis Android | Unduh |
| Aplikasi Smartphone berbasis iOS | Unduh |
Untuk Petunjuk Penggunaan Aplikasi, dapat diakses melalui halaman Manual Aplikasi.
Selain kedua aplikasi diatas, Aplikasi lainnya yang telah menggunakan API Sertifikat Elektronik BSrE dapat digunakan untuk menandatangani dokumen dengan menggunakan Passphrase yang sama. Salah satu contoh aplikasi ini adalah aplikasi Sakti Kemenkeu.
Untuk mekanisme pandaftaran dan troubleshooting penggunaan Seritifikasi Elektronik dapat diakses melalui Panduan Sertifikat Elektronik.
Untuk informasi lebih lengkap, anda dapat menuliskan pertanyaan pada kolom komentar dibawah artikel ini, atau melalui kanal Forum SPBE Provinsi Gorontalo, atau melalui ServiceDesk SPBE Provinsi Gorontalo, atau melalui kanal Telegram Layanan SPBE Provinsi Gorontalo.