Pendahuluan
Your content here
Prosedur Penanganan Disiplin
Prosedur Penanganan Disiplin Yang Sesuai Dengan Norma, Standard, Prosedur Dan Kriteria Yang Mengacu Pada Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Yaitu :
- Pemanggilan
ASN yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Dipanggil Secara Tertulis Untuk Diperiksa Oleh Atasan Langsung Atau Tim Pemeriksa - Pemeriksaan
Pemeriksaan Dilakukan Untuk Mengetahui Kebenaran Pelanggaran Disiplin Untuk Mengetahui Faktor Yang Mendorong Atau Menyebabkan Pelanggaran Disiplin - Penjatuhan
Hukuman Disiplin Bersifat Pembinaan Yang Dilakukan Untuk Memperbaiki Dan Mendidik ASN Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin, Agar Yang Bersangkutan Tidak Mengulangi Serta Memperbaiki Diri Dia Masa Yang Akan Datang - Penyampaian Keputusan
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Dilakukan Oleh Pejabat Yang Berwenang Menghukum Atau Pejabat Lain Yang Ditunjuk Dengan Memanggil Secara Tertulis ASN Yang Dijatuhi Hukuman disiplin Untuk Hadir Menerima Keputusan Hukuman Disiplin
Regulasi
Regulasi