Dinas Tenaga Kerja, Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Tenaga Kerja, Energi Sumber Daya Mineral, dan Transmigrasi untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
perumusan perencanaan, pelaksanaan, pengaturan, fasilitasi, koordinasi serta penetapan kebijakan teknis bidang, tenaga kerja, energi ketenagalistrikan, kegeologian, sumber daya mineral, dan transmigrasi;
menciptakan iklim usaha, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
pengendalian atas pelaksanaan kegiatan bidang tenaga kerja, energi ketenagalistrikan, kegeologian, sumber daya mineral, dan transmigrasi;
pemantauan dan evaluasi Program bidang tenaga kerja, energi ketenagalistrikan, kegeologian, sumber daya mineral, dan transmigrasi; dan
pembinaan administrasi kepegawaian, pembiayaan dan perlengkapan dilingkungan Dinas Tenaga Kerja, Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi.