Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Administrasi kesekretariatan, Umum dan Keuangan, Persidangan dan Perundang-Undangan, Fasilitasi Pengaggaran dan Pengawasan, serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kernampuan keuangan Daerah

Layanan