Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo;
penyajian dan pelaksanaan pelayanan umum Kabupaten dan Kota di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;