Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman, penegakan peraturan perundang-undangan, perlindungan masyarakat dan kebakaran untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan.

Layanan