Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Peta Rencana terdiri atas:
Peta Rencana SPBE Nasional disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Nasional yang memuat:
Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Arsitektur-SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dikoordinasikan oleh dan ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Reviu Peta Rencana SPBE Nasional dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, yang didasarkan pada:
Peta Rencana SPBE Pemerintah Provinsi Gorontalo disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh Gubernur Gorontalo dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Provinsi Gorontalo, memuat:
Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Provinsi Gorontalo dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo.
Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Peta Rencana SPBE Nasional, Gubernur Gorontalo berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Peta Rencana SPBE Pemerintah Provinsi Gorontalo dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan:
Unduh Peta Rencana SPBE Provinsi Gorontalo disini.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah memiliki kebijakan internal Tata Kelola SPBE berupa Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Peraturan Gubernur tersebut mengatur unsur-unsur penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Di dalam Peraturan Gubernur tersebut diamanahkan untuk penetapan kebijakan, regulasi, dan prosedur kerja turunannya baik berupa dokumen perencanaan strategis, Standar Operasional Prosedur (SOP), standar teknis, dan pedoman penerapan SPBE lainnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE tahun 2023, penerapan Tata Kelola SPBE di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo masih lemah dalam aspek perencanaan strategis yang meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Rencana dan Anggaran SPBE, serta Inovasi Proses Bisnis. Penyusunan dokumen peta rencana SPBE ini menjadi salah satu upaya penguatan tata kelola SPBE. Pada aspek penyelenggara SPBE, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo telah memiliki tim koordinasi SPBE yang dibentuk pada Tahun 2023 namun masih perlu adanya penguatan kolaborasi dan sinergi program dalam rangka penyelenggaraan SPBE.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE tahun 2023, lemahnya perencanaan strategis pada Tata Kelola SPBE menyebabkan belum terpenuhinya tingkat kematangan penerapan Manajemen SPBE. Hal ini berdampak pada:
Penerapan Manajemen SPBE di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo masih bersifat mengatur secara internal unit pengelola TIK. Oleh karena itu, penerapan manajemen SPBE perlu dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Perangkat Daerah guna mengakomodasi arah kolaborasi dan integrasi sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.
Layanan SPBE terdiri dari layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik. LAyanan SPBE Pemerintah Provinsi Gorontalo dipusatkan dalam satu portal pelayanan dan helpdesk yaitu https://layanan.gorontaloprov.go.id.
Aplikasi SPBE terdiri dari aplikasi umum dan aplikasi khusus. Aplikasi umum merupakan aplikasi yang digunakan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sementara itu, aplikasi khusus merupakan aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. Sampai dengan bulan Januari 2024, terdapat sebanyak 98 aplikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Aplikasi tersebut terdiri dari aplikasi umum maupun aplikasi khusus.
.
Infrastruktur TIK yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo meliputi Pusat Data Pemerintah Daerah, Jaringan Intra Pemerintah dan Sistem penghubung layanan pemerintah daerah. Pusat data yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo melayani layanan subdomain, hosting, Virtual Private Server (VPS), Virtual Data Center (VDC), dan colocation server untuk seluruh Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik telah memfasilitasi layanan Data Center Provinsi Gorontalo untuk 29 Perangkat Daerah beserta Unit Satuan Kerja dibawah Perangkat Daerah termasuk Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.
Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dikelola terpusat oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. Hal ini menjadi solusi dalam mengatasi duplikasi belanja TIK yang tidak proporsional, adanya standardisasi dan keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya TIK, penghematan biaya operasional dan pemeliharaan, mengurangi risiko keamanan informasi, serta mengatasi keterbatasan SDM TIK berupa admin atau pengelola jaringan.
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo telah tersedia sebagai perangkat penghubung untuk melakukan pertukaran data dan/atau layanan. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Daerah Provinsi Gorontalo diselenggarakan untuk melakukan pengelolaan integrasi dan/atau interoperabilitas antar aplikasi meliputi data dan/atau layanan melalui metode penyediaan/penggunaan Application Programming Interface (API). Dengan adanya Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo memberikan kemudahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan integrasi dan/atau interoperabilitas aplikasi. Selain menyediakan SPLP Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo telah terhubung dan menyediakan integrasi aplikasi melalui SPLP Nasional.
Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo juga memiliki Command Center yang dibangun pada tahun 2022. Command Center merupakan salah satu fasilitas yang digunakan dalam pengendalian operasional melalui sarana prasarana teknologi informasi untuk menerapkan manajemen krisis meliputi aspek keamanan, kesehatan, kebencanaan, pelayanan utilitas publik, serta penanganan keluhan/pengaduan/pelaporan dari masyarakat atau pengguna layanan. Command Center dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo.
Ruang lingkup keamanan SPBE paling sedikit meliputi infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE dan Data dan Informasi SPBE. Setiap Perangkat Daerah harus menerapkan keamanan informasi dengan cara menjaga kerahasiaan informasi, menjaga keutuhan informasi dan menjaga ketersediaan informasi. Kondisi penerapan Keamanan SPBE saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo rutin dilakukan verifikasi Indeks KAMI (Indeks Keamanan Informasi) oleh BSSN setiap tahunnya. Dalam rangka meningkatkan keamanan informasi, pada Tahun 2024-2025 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo diharuskan melakukan self assessment Indeks KAMI. Selain itu Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo telah membentuk Tim Kerja Keamanan SPBE Provinsi Gorontalo dan Tim Cepat Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Provinsi Gorontalo yang merupakan tim teknis yang mengelola keamanan dan insiden siber.
Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo juga telah memiliki berbagai layanan keamanan informasi baik untuk internal maupun Perangkat Daerah.
Audit TIK terdiri atas audit infrastruktur, audit aplikasi, dan audit keamanan. Audit tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo dan Inspektorat Provinsi Gorontalo dengan berkoordinasi Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk Audit Infrastruktur dan Aplikasi serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk Audit Keamanan SPBE.