Dinas Pafiwisata Provinsi mempunyai tugas dibidang Pariwisata untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
penyusunan kebijakan teknis dibidang pariwisata sesuai peraturan perundang — undangan yang berlaku;
memfasilitasi dan mengkoordinasi pemberian rekomendasi izin usaha jasa dan sarana pariwisata dengan instansi terkait;
pembinaan teknis dibidang pariwisata industri kecil dan menengah pariwisata lintas kabupaten/kota;
pengumpulan bahan dan pengolahan data pariwisata dan industri kecil dan menengah pariwisata;
pengkoordinasian dan penciptaan hubungan kerjasama dengan semua pihak yang terkait baik instansi pemerintah, swasta/dunia usaha dan unsur — unsur lainnya dalam rangka pariwisata;
penyusunan rencana kerja untuk melaksanakan tugas pokok;
pelayanan ketatausahaan pariwisata;
penyiapan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pariwisata; dan pelaksanaan urusan tata usaha dinas.