Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketahanan pangan untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan Pangan;
pelaksanaan penyelenggaraan atas Pemerintah Daerah dibidang ketahanan pangan
koordinasi, pelaksanaan penyediaaan infrastruktur pendukung Bidang Ketahanan Pangan; d. pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bidang Ketahanan Pangan;
penyelenggaraan pengawasan evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketahanan Pangan:
pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggungiawab dinas ketahanan pangan;
pelaksanaan fungsi Iain di Bidang Ketahanan Pangan