Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Gu bernur dalam menyelenggarakan pemerintahan
penyusunan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
menyusun rencana program/kegiatan tahunan tingkat Provinsi sejalan dengan perencanaan nasional dalam bidang pemberdayaan perempuan dan periindunwn anak;
pemantauan dan evaluasi provam dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
pengelolaan urusan kesekretariatan dinas;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
engawasan atas pelaksanaan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
elaksanaan bimbinga_n teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah; dan
pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.