Kebijakan Privasi
Website Resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo
Versi: 1.1
Tanggal Berlaku: 1 Januari 2026
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melindungi data pribadi pengguna serta menjamin transparansi dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Kebijakan ini menjelaskan praktik pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pengamanan, dan pengungkapan data, termasuk pemantauan aktivitas kunjungan pada website dan aplikasi resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan tata kelola SPBE, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi.
- Data Pribadi: setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi
- Pemrosesan Data: setiap tindakan atas data, termasuk pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan
- Analitik Web: proses pengumpulan dan analisis data kunjungan untuk tujuan statistik dan peningkatan layanan
- Self-Hosted Analytics: sistem analitik yang dioperasikan pada infrastruktur internal Pemerintah
- Alamat IP (dapat dianonimkan)
- Jenis perangkat, sistem operasi, dan browser
- Halaman yang diakses, waktu dan durasi kunjungan
- Referrer (asal kunjungan)
- Lokasi geografis umum (berbasis IP, non-presisi)
- Pola navigasi halaman
- Klik dan aktivitas umum (non-identifiable)
- Data yang diinput secara sukarela oleh pengguna pada formulir layanan
Pengumpulan data dilakukan secara terbatas, relevan, dan proporsional.
Dalam hal website dan aplikasi menyediakan fitur layanan publik, formulir, atau integrasi sistem, dapat dikumpulkan data pribadi tambahan yang diberikan secara langsung oleh pengguna, antara lain:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Alamat domisili
- Nomor telepon / WhatsApp / Telegram
- Alamat email
- Pekerjaan / instansi asal
- Jabatan (jika terkait layanan kedinasan)
- Foto atau dokumen identitas
- Data biometrik terbatas (jika layanan memerlukan, misalnya tanda tangan elektronik)
- Data akun (username, ID pengguna pada sistem layanan)
Pengumpulan data tersebut hanya dilakukan jika:
- Diperlukan untuk penyelenggaraan layanan publik tertentu
- Pengguna secara sadar menyetujui dan memberikan data melalui sistem
Dalam kondisi tertentu, sistem dapat memproses data yang termasuk kategori sensitif, antara lain:
- Data kesehatan
- Data keuangan
- Data kependudukan yang bersifat rahasia
- Data terkait bantuan sosial (misalnya BNBA / DTSEN)
Pemrosesan data sensitif dilakukan dengan:
- Pembatasan akses yang ketat
- Enkripsi dan pengamanan tambahan
- Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku
Website dan Aplikasi yang dikelola dapat terhubung dengan sistem lain dalam ekosistem SPBE, seperti:
- Sistem SSO Pemerintah Daerah
- Sistem layanan publik terintegrasi
- Basis data sektoral (Layanan Data)
Dalam integrasi tersebut, data yang diproses mengikuti:
- Prinsip minimalisasi data
- Hak akses berbasis peran (role-based access control)
- Kebijakan pertukaran data pemerintah
Seluruh pengumpulan data pribadi dilakukan dengan prinsip:
- Hanya data yang diperlukan yang dikumpulkan
- Tidak ada pengumpulan data berlebihan (over-collection)
- Data tidak digunakan di luar tujuan awal
- Data tidak digunakan untuk kepentingan komersial
Data diproses untuk:
- Penyediaan dan peningkatan layanan publik
- Analisis statistik penggunaan website
- Pengamanan sistem dan deteksi aktivitas tidak wajar
- Monitoring dan evaluasi kinerja SPBE
- Audit dan pelaporan operasional layanan digital
- Perencanaan kebijakan berbasis data
Pemrosesan data dilakukan berdasarkan:
- Pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Kepentingan keamanan sistem elektronik
Mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik - Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Peraturan Kepala BSSN No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Website dan Aplikasi yang dikelola menggunakan sistem analitik internal yang dioperasikan secara mandiri pada infrastruktur Pemerintah Provinsi Gorontalo, dengan karakteristik sistem:
- Data diproses sepenuhnya di dalam infrastruktur Pemerintah
- Tidak ada pengiriman data ke pihak ketiga
- Data digunakan dalam bentuk agregat (statistik)
- Tidak digunakan untuk profiling individu secara spesifik
Website dan Aplikasi yang dikelola menggunakan:
- Cookie sesi (session cookie) untuk keperluan teknis
- Identifier terbatas untuk analisis statistik internal
Website dan Aplikasi yang dikelola tidak menggunakan:
- Pelacakan lintas situs (cross-site tracking)
- Profiling perilaku individu
- Third-party tracking cookies
Pengolahan data dilakukan dengan prinsip:
- Legalitas
- Transparansi
- Minimalisasi data
- Akurasi
- Pembatasan tujuan
- Keamanan
Pengamanan dilakukan berdasarkan prinsip:
Confidentiality, Integrity, Availability (CIA)
Langkah pengamanan:
- Enkripsi komunikasi (HTTPS/TLS)
- Firewall dan sistem deteksi intrusi
- Pengendalian akses berbasis peran (RBAC)
- Monitoring dan logging aktivitas sistem
- Patch management dan hardening sistem
- Backup dan Disaster Recovery
- Data log disimpan dalam jangka waktu terbatas
- Data statistik agregat dapat disimpan lebih lama
- Data akan dihapus atau dianonimkan setelah melewati masa retensi
Data tidak dibagikan kepada pihak lain, kecuali:
- Diperlukan oleh hukum
- Dalam bentuk agregat (tidak dapat mengidentifikasi individu)
- Untuk keperluan audit resmi pemerintah
Pengguna memiliki hak untuk:
- Mendapatkan informasi terkait pemrosesan data
- Memperbaiki data yang tidak akurat
- Mengajukan penghapusan data, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Membatasi pemrosesan tertentu
Pengelolaan data dilakukan oleh:
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statitik Provinsi Gorontalo
- Perangkat Daerah selaku Pengelola Sistem Elektronik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statitik Provinsi Gorontalo
Tanggung jawab meliputi:
- Keamanan data
- Kepatuhan regulasi
- Pengendalian akses dan audit
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi. Perubahan akan diumumkan melalui website resmi.
Dengan menggunakan website dan aplikasi yang dikelola Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Privasi ini.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo
Alamat: Jalan Thayeb M Gobel, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
Email: [kominfotik@gorontaloprov.go.id]
Telepon: +62851-7527-8454, +62811-4370-1195, +62811-4370-1194