Inspektorat Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
perencanaan program pembinaan dan pengawasan;
perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; c, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan pengaduan masyarakat dan untuk tujuan tertentu;
pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik;
penyusunan Laporan Hasil Pengawasan; dan
pelaksanaan Administrasi Inspektorat Daerah Provinsi.