Dinas mempunyai tugas me)aksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
perumusan kebijakan teknik sesuai dengan lingkup
penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tugas dekonsentrasi;
pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa,;
pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh Gubernur.