Dinas Penanaman Modal dan VI*SP menyelenggarakan urusan pemerintahan Penanaman Modal, dan PTSP untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemenntahan.
perumusan perencanaan, pelaksanaan, pengaturan, fasilitasi, koordinasi serta penetapan kebijakan teknis bidang Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
menciptakan iklim usaha, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
promosi Penanaman Modal serta Perizinan dan Non Perizinan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menarik minat PMA/PMDN;
pengendalian atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Plntu;
pemantauan dan evaluasi program bidang penanaman modal, pengendalian penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
pembinaan administrasi kepegawaian, pembiayaan dan perlengkapan dilingkungan Dinas Penanaman Modal, dan PTSP.