Dinas Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Prasarana dan Sarana, serta Penyuluhan Pertanian untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
melakukan perumusan kebijakan dibidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, prasarana sarana, dan penyuluhan pertanjan;
melaksanakan pelayanan umum dibidang pertanian;
melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan sumber daya aparat pertanian dan petani;
melakukan koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait dalam rangka pelayanan dibidang pertanian; dan
melakukan pengendalian monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pertanian;