Dinas Perhubungan Pmvinsi Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka desentralisasi dan dekosentrasi dibidang perhubungan untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan dan pengelolaan keuangan, penyusunan rencana dan program di bidang perhubungan;
pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan tugas di bidang perhubungan;
pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan tata usaha dinas perhubungan;
pelaksanaan tugas konsultasi dan kooordinasi di bidang perhubungan.