Manajemen data adalah proses pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, dan penggunaan data Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. Meski memiliki beberapa sumber data berbeda saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo harus menganalisis dan mengintegrasikan data untuk memperoleh kecerdasan bisnis guna perencanaan strategis Pemerintah Daerah. Manajemen data mencakup semua kebijakan, alat, dan prosedur yang meningkatkan kegunaan data dalam batas-batas hukum dan peraturan.
Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data,data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. Dengan tujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah dan nasional.
Perencanaan Manajemen Data dituangkan pada Peta Rencana SPBE ;
Pelaksanaan seluruh proses Manajemen Data sudah mengikuti pedoman manajemen data SPBE (Permen PPN No.16 Tahun 2020);
Muatan: arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data;
Proses: masing-masing muatan memiliki proses manajemen mengikuti Permen PPN No.16/2020 tentang Manajemen Data SPBE;
Manajemen arsitektur data: rangkaian proses untuk menetapkan dan menyebarluaskan komponen Arsitektur Data;
Manajemen data induk dan manajemen data referensi: rangkaian proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data Referensi;
Manajemen basis data: proses pengelolaan kumpulan data yang disimpan di Pusat Data Nasional;
Serangkaian proses pengelolaan/manajemen data SPBE :
Arsitektur Data
Data induk dan data referensi
Basis data
Kualitas data
Kegiatan manajemen Arsitektur data (PermenPPN No.16 Tahun 2020) meliputi ;
Penyusunan dan Penetapan
penyebarluasan dan
review
Kegiatan manajemen data induk dan data referensi :
Perencanaan Data
Pengumpulan
Pemeriksaan
Penyebarluasan
Pembaruan
Kegiatan manajemen data induk dan data referensi bertujuan menyediakan data yang :
Kegiatan manajemen basis data mencakup :
a. mendefinisakan kebutuhan Walidata dan Produsen data untuk basis data
b. mengelola basis data pada Pusat Data Nasional
c. melakukan pemeriksaan basis data untuk kesesuaian dengan prinsip Satu Data Indonesia
d. menyebarluaskan basis data melalui portal Satu Data Indonesia
e. membuat cadangan dan distribusi basis data
f. merencanakan dan mengelola pembaruan basis data
Kegiatan manajemen basis data bertujuan agar :
Kegiatan manajemen kualitas data.
Manajemen kualitas data: proses untuk memastikan data yang dihasilkan dan dikelola secara elektronik memenuhi prinsip Satu Data Indonesia
Referensi penerapan manajemen data :
Perpres No. 95 Tahun 2018 -SPBE (Pasal 49)
Perpres No. 39 Tahun 2019 -SDI
PermenPANRB No.59 Tahun 2020 -Pemantauan dan Evaluasi SPBE
KepmenPANRB No.962 Tahun 2021 -Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Permen PPN No.16 Tahun 2020 -Manajemen Data SPBE
Permen PPN No.17 Tahun 2020 -Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia
Permen PPN No.18 Tahun 2020 -Tata Kerja Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Perban BPS No.4 Tahun 2020 -Juknis Data Statistik
Perban BIG No.2 Tahun 2020 -Manajemen Kualitas Informasi Geospasial
Permenkeu No. 231/PMK.07/2020 -Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Lainnya