Badan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pernerintah Provinsi dibidang Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan
penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan sumber daya manusia provinsi;
penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dan pengelolaan kelembagaan di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten/ kota;
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.