Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi mempunyai tugas dibidang Penanggulangan Bencana Daerah untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
perumusan dan penetapan kebijakan penangulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.