Badan Keuangan Provinsi Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah serta fungsi Iainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
