
Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah memiliki pola agar dapat menghasilkan layanan digital pemerintah terintegrasi di Pemerintah Daerah. Pola yang dilakukan yaitu dengan melakukan identifikasi layanan pemerintah terintegrasi di Pemerintah Daerah dari domain Proses Bisnis, domain data dan informasi, serta domain Layanan SPBE Pemerintah Daerah, yang selanjutnya akan didukung oleh aspek TIK melalui domain Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah, domain Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah, dan domain Keamanan SPBE Pemerintah Daerah.
Arsitektur SPBE terdiri atas Referensi Arsitektur SPBE dan Domain Arsitektur SPBE. Referensi arsitektur SPBE terdiri atas 6 (enam) komponen, yaitu:
Sedangkan Domain Arsitektur SPBE juga terdiri atas 6 (enam) komponen, yaitu:
Secara garis besar keterkaitan antara semua Referensi Arsitektur SPBE dengan semua domain arsitekturnya tergambar pada dibawah ini. Pada ilustrasi kerangka kerja arsitektur dapat dilihat pengelompokan kegiatan penyelenggaraan SPBE yang terkait dengan identifikasi layanan digital terintegrasi (tergambar dalam kotak bergaris putus- putus berwarna merah) dan identifikasi dukungan teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi yang diperlukan (tergambar dalam kotak bergaris putus-putus berwarna biru).
Pada domain arsitektur proses bisnis dilakukan klasifikasi jenis tugas dan fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah. Dalam Keputusan Gubernur Nomor Peta Proses Bisnis Pemerintah Provinsi Gorontalo, Domain proses bisnis disusun dengan cara menjabarkan tugas dan fungsi pemerintahan dari fungsi-fungsi Perangkat Daerah berdasarkan standar penamaan urusan pemerintahan.
Dengan adanya klasifikasi berupa pengelompokan tugas dan fungsi pemerintahan di internal Pemerintah Daerah, maka dapat menggambarkan potensi kolaborasi antar Pemerintah Daerah dan Instansi Pusat serta pengintegrasian secara terpadu di setiap elemen pemerintahan dalam melakukan tugas dan fungsi yang diemban. Klasifikasi proses bisnis, dilakukan secara umum dan tidak terikat dengan organisasi yang ada, maka diharapkan dapat mengakomodasi setiap fungsi organisasi di internal Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintahan, dengan tidak membedakan Perangkat Daerah yang mengemban urusan pemerintahan tertentu.
Dalam domain arsitektur proses bisnis pemerintahan yang diemban oleh instansi pemerintah, selanjutnya diklasifikasikan substansi proses bisnis pemerintahan ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur proses bisnis yang terdiri dari 4 (empat) tingkat, yaitu:
Domain arsitektur proses bisnis terdiri dari berbagai macam proses bisnis pemerintahan yang menghasilkan berbagai macam data dan informasi, serta mendefinisikan layanan pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan adanya keterkaitan antar domain arsitektur lainnya dalam SPBE, maka dapat direlasikan informasi-informasi lainnya terkait urusan pemerintahan yang dilakukan, sebagai contoh melihat layanan-layanan yang dihasilkan dalam urusan pemerintahan tersebut, atau aplikasi dan infrastruktur apa saja yang mendukung, atau data dan informasi apa yang diperlukan atau dihasilkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut.
Pelaksanaan SPBE di Pemerintah Daerah ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan adanya data dan informasi yang dapat dipercaya. Dalam membangun tersedianya data dan informasi ini, pemetaan atas data dan informasi di lingkungan pemerintahan diperlukan sehingga pertanggungjawaban atas kualitas data dapat dilaksanakan dengan baik.
Domain arsitektur data dan informasi disusun berdasarkan kebutuhan data yang digunakan pada proses bisnis dan layanan di pemerintahan yang sudah diklasifikasikan dalam referensi arsitektur data dan informasi. Domain arsitektur data dan informasi digunakan untuk mengetahui data apa saja yang digunakan dalam proses bisnis, ataupun layanan SPBE yang sifatnya berdiri sendiri, serta dengan prinsip yang sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia. Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain. Kerangka kerja dari arsitektur data dan informasi terdiri atas referensi arsitektur data dan informasi serta domain arsitektur data dan informasi.
Dalam domain arsitektur data dan informasi yang dihasilkan dari berbagai aktivitas dalam proses bisnis pemerintahan, selanjutnya diklasifikasikan substansi data dan informasi ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur data dan informasi yang terdiri dari 4 (empat) tingkat, yaitu:
Domain arsitektur data dan informasi mempunyai relasi langsung dengan domain arsitektur proses bisnis sebagai sumber data dan informasi tersebut dan domain arsitektur infrastruktur SPBE di mana diklasifikasikan pada media penyimpan data tersebut. Semua data disimpan dalam infrastruktur SPBE yang terintegrasi. Data dan informasi harus dapat diakses dan dibagipakaikan melalui aplikasi SPBE sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Data dan informasi merupakan aset yang perlu diamankan dalam SPBE. Mekanisme pengamanan terhadap data diatur dan ditetapkan oleh standar arsitektur keamanan.
Dalam Peraturan Presiden mengenai SPBE, dikatakan bahwa layanan adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. Sedangkan pengguna SPBE adalah Pemerintah Daerah dan Instansi Pusat, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan. Dapat dilihat bahwa layanan menggunakan asas manfaat yang dihasilkan (benefits) untuk para penggunanya.
Layanan SPBE merupakan luaran dari sebuah atau beberapa proses bisnis dan disajikan kepada pengguna dengan mencerminkan karakteristik layanan tertentu, serta diselaraskan dengan berbagai inisiatif strategis, program nasional, dan peraturan perundang-undangan terkait layanan pemerintah. Untuk itu domain layanan diklasifikasikan berdasarkan perspektif penerima manfaat. Dalam hal ini jika penerima manfaat tersebut adalah masyarakat seperti penerapan SPM dan dunia usaha seperti penerapan cipta kerja (eksternal dari pemerintahan) diklasifikasikan sebagai layanan publik (Government to Citizen/G2C dan Government to Business/G2B) dan bila penerima manfaat tersebut adalah instansi pemerintah ataupun aparatur negara (internal pemerintahan) maka diklasifikasikan sebagai layanan administrasi pemerintahan (Government to Government/G2G, Government to Employee/G2E).
Dalam domain arsitektur layanan SPBE yang akan mendukung arah kebijakan nasional, selanjutnya diklasifikasikan substansi layanan SPBE ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur layanan SPBE yang berupa 4 (empat) tingkat, yaitu:
Dengan sekian banyak ragam layanan yang dihasilkan pemerintah, maka perlu dilakukan pengelompokan ataupun klasifikasi yang benar sesuai dengan struktur arsitektur layanan SPBE. Dengan adanya pengelompokan ini, memudahkan evaluasi terhadap layanan pemerintah yang didukung oleh sistem informasi secara keseluruhan yang berada pada domain aplikasi SPBE. Penghilangan duplikasi dalam penyediaan layanan yang ada antar unit kerja dalam Pemerintah Daerah, yang terbentuk dari domain proses bisnis, dilakukan dengan berbagi pakai aplikasi.
Arsitektur Aplikasi SPBE Nasional, memastikan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan aplikasi dilakukan secara berbagi pakai dan efisien, untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE, dengan memperhatikan faktor sebagai berikut:
Dalam domain arsitektur aplikasi SPBE yang akan mendukung arah kebijakan nasional, selanjutnya diklasifikasikan substansi aplikasi SPBE ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur aplikasi SPBE berupa 4 (empat) tingkat, yaitu:
Layanan SPBE yang dilakukan secara elektronik dihasilkan melalui sebuah aplikasi. Aplikasi SPBE diharapkan dapat mengakomodir fungsi- fungsi yang perlu dilakukan untuk menghasilkan layanan tersebut. Dengan demikian aplikasi ini dapat berupa sebuah aplikasi ataupun pengintegrasian dari beberapa aplikasi. Aplikasi SPBE terhubung secara terintegrasi secara lintas sektoral, sehingga pembangunannya diwajibkan mengikuti kaidah pembangunan aplikasi SPBE sehingga mempermudah tata kelola aplikasi di lingkungan pemerintahan secara nasional.
Penyusunan referensi arsitektur pada domain aplikasi SPBE bertujuan untuk melakukan klasifikasi aplikasi dan komponennya, melalui pemetaan aplikasi yang berkorelasi dengan arah kebijakan nasional berupa penciptaan layanan pemerintah terintegrasi, sehingga membantu secara signifikan dalam mengidentifikasi peluang ditemukannya duplikasi aplikasi dan peluang untuk berbagi pakai aplikasi.
Penyusunan referensi arsitektur aplikasi SPBE dilakukan dengan memperhatikan faktor sebagai berikut:
Arsitektur infrastruktur SPBE Pemda, memastikan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Pemda dilakukan secara berbagi pakai dan efisien, terhubung dengan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan faktor sebagai berikut:
Dalam penyusunan regulasi ini, kerangka kerja arsitektur infrastruktur SPBE yang akan dijelaskan yaitu referensi arsitektur infrastruktur SPBE.
Dalam domain arsitektur infrastruktur SPBE yang akan mendukung arah kebijakan nasional. Substansi infrastruktur SPBE Pemda diklasifikasikan ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur infrastruktur SPBE berupa 3 (tiga) tingkat, yaitu:
Pemerintah Daerah memetakan kebutuhan infrastruktur dalam membangun dan mengelola aplikasi sesuai dengan domain arsitektur aplikasi SPBE serta memetakan data dan informasi sesuai dengan domain data dan informasi, sehingga dapat memantau dan mengevaluasi pemerataan infrastruktur SPBE nasional yang diperlukan.
Domain infrastruktur SPBE akan memetakan semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya, yang digunakan untuk menghasilkan layanan.
Penyusunan referensi arsitektur pada domain infrastruktur SPBE bertujuan untuk memberikan dasar dalam mengklasifikasikan teknologi infrastruktur SPBE yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Referensi ini digunakan sebagai acuan dalam pemetaan infrastruktur SPBE yang digunakan saat ini dan yang direncanakan ke dalam domain arsitektur infrastruktur SPBE. Informasi ini diperlukan dalam mengidentifikasi infrastruktur SPBE yang dapat digunakan secara berbagi pakai dan mempermudah dalam melakukan konsolidasi dan utilisasinya, agar infrastruktur SPBE dapat dipergunakan secara terpadu serta efektif dan efisien. Dalam hal ketersediaan ini belum tercapai, maka digunakan infrastruktur yang ada, yang dikoordinasikan dalam domain infrastruktur SPBE.
Penyusunan Referensi Arsitektur Infrastruktur SPBE dilakukan dengan memerhatikan faktor sebagai berikut:
Domain arsitektur keamanan SPBE bertujuan untuk mendeskripsikan pengendalian dan pengintegrasian keamanan data dan informasi, aplikasi SPBE, serta infrastruktur SPBE yang terpadu dalam SPBE Pemda dan menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga dapat dilakukan pengendalian melalui identifikasi program keamanan, pertimbangan kelaikan keamanan serta regulasi keamanan yang komprehensif.
Keamanan mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation) sumber daya terkait data dan informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE. Penjaminan kerahasiaan dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. Penjaminan keutuhan dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. Penjaminan ketersediaan dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. Penjaminan keaslian dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. Penjaminan kenirsangkalan dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital. Penerapan keamanan harus memenuhi standar teknis dan prosedur keamanan. Kerangka kerja arsitektur keamanan SPBE terdiri atas referensi arsitektur keamanan SPBE dan domain keamanan SPBE.
Dalam domain arsitektur keamanan SPBE yang akan mendukung arah kebijakan nasional, selanjutnya substansi keamanan SPBE diklasifikasikan ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur keamanan SPBE dengan 2 (dua) tingkat, yaitu:
a. domain keamanan, yang mengelompokkan keamanan SPBE ke dalam domain keamanan terdiri dari standar keamanan, penerapan keamanan dan rekomendasi kelaikan keamanan, sebagai tingkat 1 (pertama), yang menjadi struktur di tingkat nasional;
b. area keamanan, yang mengelompokkan keamanan SPBE ke dalam area keamanan terhadap data dan informasi, aplikasi SPBE, serta infrastruktur SPBE sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat nasional.
Domain arsitektur keamanan SPBE adalah domain arsitektur yang mendeskripsikan kerangka dasar keamanan terkait data dan informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Relasi domain arsitektur keamanan SPBE menyatakan hubungan dengan domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur aplikasi SPBE, dan domain arsitektur infrastruktur SPBE.
Tanggung jawab keamanan SPBE pada tingkat Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh unit kerja pelaksana SPBE di Pemerintah Daerah. Untuk penerapan keamanan SPBE, unit kerja pelaksana SPBE di Pemerintah Daerah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Domain arsitektur keamanan SPBE selanjutnya perlu didukung oleh pelaksanaan manajemen keamanan informasi SPBE, dimana manajemen dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE. Manajemen keamanan informasi dan teknis prosedur keamanan SPBE dilaksanakan berdasarkan Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE yang ditetapkan.