Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kearsipan dan Perpustakaan untuk membantu Gubernur dalam menyelenæarakan pemerintahan.
perumusan perencanaan, pelaksanaan, pengaturan, fasilitasi, koordinasi serta penetapan kebijakan teknis bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengelola
dilingkungannya;
mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;