Dasar Hukum
Dasar hukum pembentukan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo pada saat ini adalah Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah.
Perangkat Daerah
SETDA Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
KOMINFOTIK Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
iNSPEKTORAT Inspektorat Provinsi Gorontalo
BAPPPEDA Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
KESBANGPOL Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
BAKEU Badan Keuangan
BKD Badan Kepegawaian Daerah
BPBD Badan Penanggulangan Bencana Daerah
BPSDM Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ARPUS Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
DKP Dinas Kelautan dan Perikanan
DUKCAPILPMD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
PANGAN Dinas Ketahanan Pangan
DISKUMPERINDAG Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
DLHK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PARIWISATA Dinas Pariwisata
PUPRPKP Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
DPMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DISPORA Dinas Pemuda dan Olahraga
DIKBUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
DISHUB Dinas Perhubungan
DISTAN Dinas Pertanian
DINSOS Dinas Sosial
TKESDMT Dinas Tenaga Kerja, Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi
DINKES Dinas Kesehatan
PPPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
SETWAN Sekertariat Dewan
POLPP Satuan Polisi Pamong Praja
PENGHUBUNG Badan Penghubung