Wiki Provinsi Gorontalo

Dasar Hukum

Your content here

Panduan Admin BKD

Kewenangan Pengguna

Kewenangan Pengguna Aplikasi Moolohu terdiri dari

  1. Admin, yaitu admin yang ditunjuk oleh Badan Kepegawaian Daerah untuk mengadministrasi seluruh fitur dalam aplikasi Moolohu.
  2. Admin OPD, yaitu admin moolohu pada setiap Unit Kerja yang memperoleh kewenangan untuk mengadministrasi aplikasi Moolohu untuk lingkup unit kerjanya.
  3. Pengguna, yaitu pengguna aplikasi Moolohu untuk melakukan aktifitas presensi.

Pemberian Kewenangan Pengguna

Admin berdasarkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja dapat mengatur kewenangan pengguna aplikasi Moolohu melalui langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Login Aplikasi Moolohu
  2. Pada Bagian Management, Klik Menu Akses kemudian klik Pengguna
  3. Klik Edit pada samping kanan nama pengguna yang akan diubah kewenangannya
  4. Pada bagian Roles, klik kewenangan Admin OPD, kemudian klik Save
  5. Setelah itu, klik Refresh pada bagian kanan atas Halaman Aplikasi

Panduan Admin Unit Kerja

Panduan Pengguna

Panduan Aplikasi Moolohu (Sub Aplikasi Godigi ASN)